Senin, 08 Juni 2009

Rumah Sakit Omni Terancam Sanksi Berat

Liputan6.com, Jakarta: Kasus Prita Mulyasari dengan rumah sakit Omni Internasional tampaknya masih akan berbuntut panjang. Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menyatakan rumah sakit Omni Alam Sutera Tangerang bukan rumah sakit internasional.

"Omni itu sebenarnya bukan rumah sakit internasional, hanya namanya" kata Menkes (5/6) kepada para wartawan.

Menkes menyebutkan pemberian izin terhadap rumah sakit internasional tidak mudah. Omni merupakan rumah sakit swasta dalam negeri yang tidak ada kepemilikan asingnya. Selama menjabat sebagai Menkes sejak 2004 lalu, dirinya belum pernah mengizinkan Rumah Sakit Omni mencantumkan kata internasional. Siti Fadilah mengaku, izin itu sudah ada sebelum dirinya menjabat Menkes. Berkaitan dengan nama "internasional" itu, Departemen Kesehatan telah menegur yang bersangkutan sejak Agustus tahun lalu agar tidak menggunakan nama internasional.

Kini di Indonesia hanya ada 7 rumah sakit internasional. Selain 4 rumah sakit yang ada di Jakarta, seperti RS Mitra Internasional, RS Medika Permata Hijau, RS Brawijaya, dan RSI Bintaro. Lainnya ada di Surabaya dan Medan.

Berkaitan dengan kasus RS Omni Internasional dengan Prita Mulyasari, Depkes telah menurunkan timnya ke rumah sakit Omni dan memeriksa kasus tersebut.

“Kami sudah menegur pihak rumah sakit. Kalau hasil pemeriksaan kami ternyata memang terbukti rumah sakit itu bersalah, maka kami akan memberikan sanksi,” ujar Sekretaris Dirjen Bina Pelayanan Medis, Departemen Kesehatan, Mulya Hasjmy. Menurut Hasjmy sanksinya dapat berupa pembinaan sampai pencabutan izin operasi rumah sakit tersebut oleh Menteri Kesehatan, tergantung dari kesalahan yang dibuat dan dampaknya. Sanksi Selain itu, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDI) juga sedang menyelidiki kasus pengaduan Prita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar