detikNews, Senin, 08/06/2009
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menemui Duta Besar (Dubes) Arab Saudi di Indonesia. MUI ingin meminta kepastian tentang diwajibkannya jamaah haji memakai vaksin meningitis yang mengandung enzim babi.
"Hari ini mau jalan ke Dubes Arab. Lebih cepat lebih baik karena kalau tidak cepat ini bisa menimbulkan keresahan," kata Ketua MUI Amidhan kepada detikcom, Senin (8/6/2009).
Perwakilan MUI dipimpin Ketua Komisi Fatwa MUI Anwar Ibrahim. Amidhan sendiri tidak ikut karena ada acara lain.
"Kita mau minta kepastian tentang kewajiban calon jamaah haji dan umroh divaksin menginitis. Apakah tidak ada alternatif lain karena vaksin itu kan mengandung enzim babi. Jadi sifatnya kita hanya minta kepastian, bukan protes," jelas Amidhan.
Setelah pertemuan dengan Dubes Arab, MUI baru akan bersidang lagi untuk menentukan fatwa penggunaan vaksin meningitis.
Sikap itu dilakukan MUI untuk menjawab permintaan fatwa vaksin menginitis yang diajukan Departemen Kesehatan (Depkes). Dalam suratnya kepada MUI, Depkes menjelaskan, pabrik yang membuat vaksin meningitis membenarkan vaksin yang dibuat memang berinteraksi atau bersentuhan dengan enzim babi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar