detikcom - Rabu, Juni 3
Selain muncul grup Bebaskan Prita, juga muncul gerakan memboikot RS Omni Internasional di Facebook. RS Omni tidak gentar karena yakin apa yang mereka lakukan benar. Gerakan boikot rumah sakit dianggap sebagai perbuatan orang yang tidak mengerti kasus ini.
"Itu orang kalau tidak mengerti. Orang-orang itu tidak mengetahui permasalahan sesungguhnya. Jadi kenapa sampai menempuh upaya hukum, karena setiap orang mempunyai hak," kata pengacara RS Omni, Risma Situmorang, saat dihubungi detikcom melalui telepon, Selasa (2/6/2009).
Risma melanjutkan, hak yang dimiliki oleh Prita Mulyasari itu pun mestinya dipergunakan pada tempatnya. "Kalau dikatakan penipu mau tidak? Saya tidak mau," tambahnya.
Dia menjelaskan jalur hukum merupakan pembuktikan kalau RS Omni tidak bersalah, dan kalau tidak dibuktikan maka anggapan penipu menjadi benar.
"Kita membela hak kita dari tuduhan Ibu Prita yang sembarangan," imbuhnya.
Dia juga mengaku tuntutan pada konsumennya justru bukan merupakan langkah kontraproduktif.
"Pengguna internet harus berhati-hati karena ada pidanya, ada aturannya. Orang-orang tidak perlu takut ke RS Omni, karena tidak salah. Jangan mengambil sepotong-sepotong langsung menganggap RS Omni keterlauan. Kita menegakkan hak," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar